Lensaone.id-Batanghari-Terkait Penetapan 7 tersangka Diduga korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020. M.Sahlan Samosir Selaku kuasa Hukum nya klarifikasi pada hari minggu (18/09)
M.Sahlan Samosir mengatakan kepada sejumlah awak media,Ditetap kan 7 tersangka orang pembangun gedung Puskesmas Desa Bungku oleh polda jambi
M Shalan samosir membantah tidak ada kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas Bungku tersebut dan menjelaskan”Pembangunan Puskesmas dibangun untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan
Gedung Puskesmas Desa Bungku, sebelum nya pernah juga Digunakan vaksin masal dan sunal masal Puskesmas dibangun untuk melayani masyarakat di tiga desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) jiwa,fungsi Puskesmas tidak hanya masalah pengobatan semata tetapi lebih banyak ke pembinaan kesehatan masyarakat.
Dari dinas kesehatan juga telah berupaya memperjuangkan pembangunan Puskesmas ini udah tiga tahun semenjak 2017 tiga kali melakukan usulan di kementerian kesehatan, dengan tujuan akses masyarakat dekat kalau untuk berobat”Ujar M Sahlan
Lanjut Sahlan Menambahkan Di tahun 2019 baru disetujui dan dianggarkan dengan menggunakan anggaran dana DAK , pembangunan gedung tersebut dari klien kami sudah melalui argumentasi yang cukup panjang bersama kementerian kesehatan dan juga didukung oleh DPRD kabupaten batang hari memberikan Argumentasi dan pembangunan gedung puskemas ini pelayanan Kesehatan memang sangat diperlukan.
Pembangunan Puskesmas awalnya dianggarkan dengan angka 7,6 Milyar tetapi dalam proses pengadaan dan sebagainya akhirnya menjadi 7,2 Milyar dengan proses dan prosedur lelang.
Pengerjaan gedung Tersebut dimulai di bulan Juli 2020, Pada awal hingga pertengahan proyek tersebut PPK- nya yakni Asrofi (almarhum)
Karena terkendala masalah teknis PPK Asrofi sedang sakit dan mengundurkan diri sehingga akhirnya diambil alih oleh Kadinkes Batanghari sekaligus berperan sebagai PPK.
” sebelumnya Pejabat pembuat komitmen saudara Sofi(almarhum)”
Dan kemudian akhirnya Dr.Elfie Kadinkes merangkap sebagai PPK ini maksudnya adalah semata-mata agar pekerjaan ini tetap berjalan.
Selanjutnya semenjak pekerjaan sudah dimulai sampai selesai itu klien kami yang menjadi PPK rangkap sebagai PA, dan pekerjaan selesai sesuai kontrak berakhir di 17 Desember 2020 .
Namun karena pada saat itu progres baru 83% maka sesuai dengan klausul yang ada pada kontrak diberikan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan sampai ke akhir tahun jadi kita berikan kesempatan sampai tanggal 28 Desember 2020 dengan membayar denda per hari keterlambatan itu sesuai dengan yang ada pada kontrak Jadi bukan perubahan kontrak tetapi adalah pemberian kesempatan.
Di tanggal 28 Desember pekerjaan selesai dan dilakukanlah serah terima yang pertama setelah itu masuk ke dalam masa pemeliharaan dan kemudian selesai masa pemeliharaan adalah di 30 Juni 2021 karena sudah ada setelah itu setelah selesai masa pemeliharaan mereka mengerjakan beberapa catatan yang kita inginkan untuk diselesaikan oleh penyedia selama masa pemeliharaan.”beber M.Sahlan
Lanjut Sahlan Mengatakan “pengawasan proyek pembangunan telah dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan dan dikawal oleh pengawas eksternal.
Saya sebagai kuasa hukum dengan tegas membantah adanya kerugian negara yang disebabkan oleh kelima klien kami.
Sahlan mengaku heran dengan berkas perkara yang sudah P21 dan total lost
Bagaimana bisa penyidik menyatakan bahwa proyek tersebut total lolos pada perkara ini, pengertian total lost itu kan gedung ini tidak bisa dimanfaatkan atau tidak ada manfaat sama sekali,”katanya
Kesimpulan dari beberapa hasil pemeriksaan gedung menyatakan gedung itu sudah bisa difungsikan bahkan sampai sekarang sudah difungsikan.
Sudah ada terbit sertifikat layak fungsi izin penggunaan gedung, hasil audit LHP sudah diselesaikan sebelumnya tenggang waktu 60 hari seperti amanat Undang- Undang.
Pada saat penyidikan kita juga telah Menghadirkan ahli hukum pidana,dan cukup jelas menyatakan perkara ini tidak layak diteruskan.
Sembilan kali berkas ini bolak balik dari penyidik polres batang hari,dan beberapa kali perkara dilimpahkan ke Kejari batang hari ,dan selalu tidak lengkap atau P19,dan kemudian diambil Polda Jambi hingga akhirnya perkara ini langsung P21.
Dari klien kami tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan mematuhinya, Penegakan hukum tetap kita ikuti, jika nanti perkara ini naik ke persidangan kita akan ikuti dipersidangan dan kita akan melakukan pembelaan di persidangan dengan fakta- fakta yang ada dengan dokumen yang ada.
M Sahlan menambahkan “kami mohon kepada pihak penyidik dan JPU untuk hak kita sebagai praduga tidak bersalah juga harus diberikan kepada kita,”sebutnya
Tentu harus diberikan hak membela diri, sehingga nanti apapun yang diputuskan oleh hakim misalnya kita akan terima , tapi sebagai upaya pembelaan diri kita harus mengklarifikasi dari awal perkara ini.
Dan Sekali lagi saya tegaskan, dari sisi kita perkara ini sebenarnya tidak ada persoalan,”jelas M Sahlan.
(Reporter Meric)














Komentar