Polresta Jambi Memusnahkan Sebanyak 60 Kilogram Shabu,Ekstasi Dan Ganja Senilai 78 Milliar

Lensaone.id-Sekitar senilai 78 Milliar Narkotika yang berjenis shabu extasi dan ganja yang dimusnakan didepan gedung satnarkoba polresta jambi pada hari rabu (3 Maret 2024)

 

Kegiatan pemusnahan narkotika hasil tangkap selama 3 bulan dan empat bulan ini yang diaman kan satnarkoba polresta jambi,Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan Seperti Shabu 60 kg, Ganja 41 Kg dan extasi 2032 Butir ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi

 

 

Narkotika yang dimusnakan Sekitar senila 78 Milliar merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, selain sebagai bagian dari proses penyidikan,Ada pun jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 343 ribu jiwa.,pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dari Polresta Jambi dalam mengusut kasus Narkoba.

 

Kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang narkotika yang akan kita musnahkan ini setelah adanya penetapan status dari kejaksaan Negeri .

 

 

Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan bahwa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagai guna kepentingan pembuktian di bidang pengadilan jadi untuk barang bukti yang akan kita musnahkan ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH.

(Reporter: Meric Lensaone.id)

Komentar