TETNATE – lensaone.com – Terjadi Peristiwa penikaman pada tiga hari lalu karena unsur kesalah pahaman yang dapat menimbulkan percekcokan hingga membuat 3 orang tewas dan satu mengalami luka berat.
Tiga orang yang meninggal dunia yaitu satu personil Polsek Taliabu Barat Bripka La Ode Saifudin, dan dua warga yang bernama Sarimudin (54) berasal dari Desa Nggele, dan Sahrudin (69) warga DesaLangganu Kec. Lede sedangkan yang mengalami luka berat adalah Damalia dari Desa Nggele.
Informasi yang di himpun media ini , aparat kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku utama atas terbunuhnya tiga orang dengan menggunakan pisau, kedua pelaku masing-masing bernama Jamarudin alias La Bomba dan Darno Sarifudin alias La Darno di kenai pasal pasl 338 dan atau Pasal 2 ayat 1 uu 12 thn 1951. keduanya sudah di giring ke Mapolres Sula untuk di proses lebih Lanjut.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, yang di terima media ini pada Senin (25/11/2019) Membenarkan bahwa benar ada peristiwa tersebut pada Jumat, 22 November 2019 kemarin pukul 16.30 WIT. di kebun percontohan di Desa Nggele, Kec. Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu, Malut dan saat ini ditangani di Polres Kepulauan Sula.
Kabid Humas menjelaskan kronologisnya, pada saat itu ada judi sabung ayam yang berlangsung sudah cukup lama, dan terjadi salah paham antar penjudi sabung ayam La Bomba dan La Darno tentang posisi judi draw (imbang) atau lanjut. Sehingga La Bomba melemparkan ayamnya yang masih bertanji dan mengenai La Darno, hingga La Darno mengalami luka namun ia tidak bereaksi.
Hal tersebut membuat La Bomba semakin emosi hingga mencabut badiknya dan mengancam La Darno untuk terus melanjutkan permainan judi sabung ayam.
Menurut Kabid Humas, ketika itu ada personil Polsek Taliabu Barat, Kanit Provos Bripka La Ode Syaifuddin yang sedang melintas dan ketika melihat perstiwa tersebut, La Ode saifudin berniat untuk melerai dengan melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan. La Bomba langsung melarikan diri dan suasana arena ketika itu ada sekitar 100 orang menjadi ricuh.
La Darno kembali ke rumah untuk ambil parang dan kembali ke arena, terjadi penikaman dan terkena ke personil Polsek Taliabu Barat Bripka La Ode Saifudin.
Menurut Kabid Humas, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muh. Irvan saat ini sedang berada di lokasi jenazah yang meninggal dunia yang sudah dimakamkan, dan korban luka berat sudah dirujuk ke rumah sakit Baubau Sulawesi Tenggara.
“Polisi pun sudah melakukan olah TKP, dan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang berasal dari 5 anggota polri dan 5 saksi warga Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa senjata tajam yang digunakan untuk penyerangan,” Tuturnya
Gelar perkara sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dan potensial terhadap 2 orang sebagai pelaku dengan persangkaan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 64 KUHP dan UU No. 12 Darurat Tahun 1951. Tutup Kabid Humas Polda Malut.
Reporter : Adhi
Komentar