Lensaone.id-Bungo-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K,M.A.P pimpin Konferensi Pers perihal tentang kasus tersangka peredaran uang palsu yang bertempat di halaman Mapolres Bungo, Kami pagi 18 Januari 2024.
Dalam kegiatan tersebut Hadir Kasat Reskrim, KBO, Paut Humas, dan Jajaran personil Anggota lainnya.
Konferensi pers di hadapan awak Media kabupaten Bungo” ia mengatakan, bahwa hari ini pihak Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu beberapa waktu yang lalu.
“Kami dari Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AS (23) dan RW ( 34) terkait kasus peredaran uang palsu yang terjadi di 2 TKP, satu diantaranya di Kota Bungo,”Ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modusnya mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen Brilink-nya untuk masuk ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.
” Kami ketahui mereka ini mencetak uang dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter konter yang ada Brilink nya, kemudian uang itu masuk ke aplikasi dana pelaku,”Jelasnya.
Kapolres Bungo menambahkan, pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak dari YouTube.
“Sesuai di BAP oleh penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,”Tambahnya.
Untuk saat ini Kapolres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas lagi melakukan pendalaman.
” Pelaku menjalankan aksinya di 2 TKP, yakni di Kuamang Kuning kecamatan pelepat Ilir, dan satu lagi di BTN lintas asri beberapa waktu yang lalu,”kata Kapolres.
Hasil dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita uang palsu senilai Rp.8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
” Kedua pelaku ini di jerat pasal 363 ayat 1 ayat 2 Jonto pasal 55 ayat 1 UU no 7 tahun 2022 maksimal di hukum 10 tahun penjara,”Tutupnya.
Kami dari polres Bungo dan seluruh jajaran Polsek dan anggota yang ada di wilayah kecamatan dalam kabupaten Bungo provinsi Jambi agar terus lah tanggap dan respon terkait laporan dari masyarakat,dan saling berkerja sama dengan pemerintah daerah,baik dusun dan kecamatan,dan terus lah mencari informasi yang takut oleh masyarakat,,jika tidak kita lagi,siapa lagi yang akan memajukan negeri ini, terutama generasi anak muda selanjutnya,dan juga jauhi narkoba,karena merusak bangsa”sampai Kapolres dengan nada tegas”.
(Reporter Hendrry)








Komentar