Lensaone.id-Bungo-Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.AP didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota pimpin pres rilis, Hari Senin 5 Februari 2024.
AKBP Singgih Hermawan,S.I.K,M.AP menjelaskan, Tim Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dokumen minerba/Batubara yang tidak lengkap.
“Untuk diketahui bersama, ada 2 pelaku saat ini yang kita amankan yakni N & A. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,”kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan ilegal minerba, kemudian Tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,”imbuhnya.
”Selanjutnya setelah tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang dilakukan oleh inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu,”terangnya.
Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6x ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Dan ia menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,batu minerba 10 ton dan 27 ton total keseluruhan 37 ton. Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
(Reporter Hendrry)
Komentar