LENSAONE.ID – BUNGO – Satreskrim Polres Bungo melalui Tim GUNJO mengamankan seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga Bungo.
MM diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan sepeda motor.
Kasus tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada MM.
MM meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan untuk diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang. Karena percaya, korban kemudian mengizinkan MM menggunakan sepeda motor miliknya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban menghubungi MM melalui telepon. Saat itu, MM mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.
Korban kemudian menyusul ke lokasi tersebut. Namun, setibanya di bandara, korban tidak menemukan MM maupun sepeda motor miliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MM. Setelah memperoleh informasi bahwa MM berada di wilayah hukum Polres Merangin, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR beserta satu kunci motor, satu helm motor warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna putih, serta satu unit handphone merek Vivo warna hijau.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, Selasa (6/10/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Reporter: Hendri)







