LENSAONE.ID – JAMBI – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi, mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias M (50), yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Amran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah. Korban mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H., memperoleh informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka R alias M (50) diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur dan satu buah topi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Telanaipura mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran.
(Reporter: Meric)







