LENSAONE.ID – JAMBI – Perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar memasuki tahap penyidikan dengan penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Kasus ini turut menyoroti PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut. Direktur perusahaan berinisial N.A.S. dan seorang tenaga pendukung berinisial R.S. termasuk di antara lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Jambi, Dr. Kamin, mengungkapkan bahwa penyidik menduga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan, meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen. Hasil pekerjaan yang seharusnya menghasilkan data objek pajak terbaru dan tervalidasi diduga masih menggunakan data lama.
Selain N.A.S. dan R.S., tiga tersangka lainnya yakni N.E., selaku Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA); I.D., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta H.W. yang disebut berperan sebagai broker.
Dalam penyidikan, kejaksaan menduga terdapat kesepakatan sebelum tender agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan tersebut. Perusahaan itu diduga menyanggupi pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Penyidik juga menduga survei dan validasi objek pajak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Data inventarisasi disebut masih bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama, sedangkan validasi bersama ketua RT dan lurah diduga tidak dilakukan sesuai kontrak.
Selain itu, ditemukan dugaan rekayasa laporan pekerjaan serta pemalsuan tanda terima pembayaran honor tenaga ahli dan tenaga pendukung. Kondisi tersebut diduga menyebabkan tujuan utama proyek, yakni memperbarui data pajak daerah, tidak tercapai sebagaimana direncanakan.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Peran Perusahaan dalam Pelaksanaan Proyek Jadi Sorotan
Penetapan direktur dan tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai tersangka membuat pelaksanaan proyek oleh perusahaan tersebut menjadi perhatian publik.
Sejumlah aspek yang perlu diungkap dalam proses hukum antara lain mekanisme perusahaan memenangkan tender, realisasi pekerjaan sesuai kontrak, proses pemeriksaan dan persetujuan hasil pekerjaan, serta dasar pencairan anggaran hingga mencapai 100 persen.
Aspek lain yang juga menjadi perhatian ialah dugaan pemberian kickback fee dan bagaimana aliran dana tersebut berlangsung. Pembuktian mengenai dugaan tersebut menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.
Kejelasan mengenai peran masing-masing pihak diperlukan untuk mengurai tanggung jawab dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran. Namun, penetapan tersangka tidak serta-merta menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Kejari Jambi menyatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan pembuktian di pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Reporter: Meric)














