LENSAONE.ID – BUNGO – Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran program revitalisasi SD Negeri 004/II Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan mempertanyakan transparansi rincian anggaran, dokumen perencanaan, hingga informasi pelaksanaan pekerjaan di sekolah tersebut.
Meski pekerjaan revitalisasi telah berjalan, masyarakat menyebut belum memperoleh informasi yang memadai mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian anggaran per item pekerjaan, serta laporan perkembangan kegiatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran yang bersumber dari negara, sekaligus mendorong masyarakat meminta penjelasan dari pihak sekolah dan instansi terkait.
“Sekolah menerima anggaran dari negara, maka publik berhak mengetahui ke mana dana itu digunakan. Transparansi bukan permintaan, melainkan kewajiban,” ujar salah seorang warga.
Pemerhati pendidikan di Kabupaten Bungo juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kabupaten Bungo melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Peninjauan dinilai perlu untuk memastikan penggunaan anggaran, administrasi pelaksanaan, dan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana revitalisasi merupakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, rincian penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan perlu diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata seorang pemerhati pendidikan.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terlebih, sebelumnya sempat muncul pertanyaan mengenai dugaan pengurangan volume pekerjaan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak atau dokumen pelaksanaan yang relevan, serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.
Kepala Sekolah Sebut Hanya Menerima dari Konsultan
Saat dikonfirmasi salah seorang awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/10/2026), Kepala SD Negeri 004/II Jaya Setia, Anasri, memberikan tanggapan terkait kelengkapan papan informasi kegiatan revitalisasi.
Dalam pesan tersebut, Anasri menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima dokumen dari konsultan.
“Oo sayo hanya menerima dari konsultan,” tulis Anasri.
Ia juga menambahkan, “Dak mungkin sayo pandai padai bae buatnyo.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai pihak yang bertanggung jawab menyiapkan, memasang, dan memastikan kelengkapan informasi anggaran serta pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut.
Untuk memperjelas persoalan ini, diperlukan penjelasan dari pihak sekolah, konsultan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo mengenai mekanisme penyampaian informasi serta dokumen yang seharusnya tersedia bagi masyarakat.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Namun, bentuk dokumen yang wajib diumumkan, mekanisme akses informasi, serta kewajiban pemasangan informasi pada papan pengumuman perlu dilihat berdasarkan ketentuan teknis program revitalisasi dan aturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai besaran anggaran, rincian penggunaan dana, tahapan pekerjaan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam program revitalisasi tersebut.
Apabila terdapat perubahan volume pekerjaan, masyarakat juga meminta agar perubahan itu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen administrasi dan teknis yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo mengenai pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi anggaran revitalisasi SD Negeri 004/II Jaya Setia.
Masyarakat berharap pihak sekolah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar pelaksanaan program dapat dipantau bersama dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi lebih jelas.
(Reporter:Hapis Botax’s)








