LENSAONE.ID – BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, Senin (12/10/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., diwakili Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo Iptu Feri Irawan.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum terhadap perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.136 gram, ganja 2,74 gram, dan ekstasi 3,47 gram,” ungkap Iptu Bambang JM.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
(Reporter: Hendri)







