LENSAONE.ID – BUNGO – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan mobil Toyota Avanza warna silver metallic. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A (24), S (21), dan J (21), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bungo.
Ketiganya diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, salah seorang terduga pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metallic selama satu hari dengan biaya rental sebesar Rp300 ribu.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp130 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan para terlapor. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi mereka, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa dokumen saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP,” ujar Iptu Bambang JM.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bungo.
(Reporter: Hendri)







