Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Tanjungbalai

LENSAONE.ID – TANJUNGBALAI SUMATERA UTARA – Sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram atau 4 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB, saat petugas Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang internasional dari Port Dickson, Malaysia.

Berdasarkan hasil pemindaian menggunakan mesin X-ray, petugas mencurigai adanya benda mencurigakan pada bagian dinding sebuah koper milik penumpang. Menindaklanjuti temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam bersama personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Hasil pemeriksaan menemukan delapan bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam dinding koper tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengujian menggunakan alat pendeteksi narkotika. Hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina (methamphetamine) atau sabu, dengan berat total mencapai 4.000 gram.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial DQ (21), yang diketahui berasal dari Medan dan berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Provinsi Aceh.

Selain sabu seberat 4 kilogram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu tas koper, telepon genggam, tiket perjalanan, dan paspor.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Tanjungbalai untuk kepentingan pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika ilegal di Indonesia.

Menurutnya, dari penindakan sabu seberat 4 kilogram tersebut, diperkirakan sekitar 20.170 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Ke depan, sinergi antarlembaga harus terus kita lakukan dalam mencegah peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatifnya,” pungkasnya.

(Sumber: Fecbook Direktorat Jenderal Pajak Dan Cukai)

(Reporter : Hendri)