LENSAONE.ID – JAMBI – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mendatangi dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan TP Sriwijaya RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolri, yakni SPKT Ramah Korban & 110 Respons Cepat serta program Polisi Bersama Masyarakat.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam rumah. Ketiganya masing-masing berinisial AB (32), HE (45), dan IS (43).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun, dalam penggeledahan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga orang tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 pasti kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada masyarakat Rawasari yang peduli dan berani melapor. Meski di TKP tidak ditemukan barang bukti narkotika, ketiga orang tersebut akan kami lakukan pemeriksaan intensif dan tes urine untuk memastikan keterlibatannya. Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar AKP Tito.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, melalui Call Center 110.
Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polisi juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan informasi yang membutuhkan tindak lanjut petugas.
(Reporter:Meric)














