LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Seorang pria berinisial M.A.P. (25) diamankan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, RT 008 RW 003, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa barang yang dicurigai sebagai narkotika menggunakan kendaraan travel.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil travel yang diduga ditumpangi orang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Saat memeriksa para penumpang, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan perangkat vape merek DJOY dengan cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga menemukan satu cartridge lainnya dengan cairan serupa serta sejumlah barang bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan awal, M.A.P. mengaku memperoleh cartridge tersebut dari Kota Jambi. Selanjutnya, pria itu bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, satu perangkat vape merek DJOY, dua cartridge bekas pakai, dua bungkus cartridge merek THUGS, tiga unit telepon genggam masing-masing merek iPhone warna silver, Oppo warna ungu, dan iPhone warna hitam, serta satu tas sandang warna hitam.
Adapun berat bruto cairan yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai 14,92 gram. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.
Iptu Bambang JM mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam laporan pengungkapan kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Penerapan ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian perkara,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia menegaskan, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Iptu Bambang JM juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
(Reporter: Hendri)














