LENSAONE.ID – BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial BJ (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bungo, Jambi. Terduga pelaku diamankan di sebuah warung di Dusun Empelu, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Lubuk Benteng RT 004, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kejadian itu diketahui saat istri korban terbangun dari tidur dan hendak menghidupkan air. Namun, ia mendapati satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4970 UL yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang, termasuk kunci kontaknya.
Setelah melakukan pengecekan, korban juga mengetahui sejumlah barang berharga lainnya turut hilang, yakni satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07, satu unit Vivo Y03, uang tunai sebesar Rp700.000, serta sejumlah dokumen pribadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan BJ di sebuah warung di Dusun Empelu pada Senin malam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu lembar STNK kendaraan roda dua, satu lembar surat keterangan leasing, satu buah kunci remot cadangan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna merah.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, Rabu (21/10/2026), mengatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga memeriksa pelapor atau korban serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Selain itu, Bambang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan barang-barang berharga tersimpan dengan baik.
“Apabila mengalami, mengetahui, atau menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” imbaunya.
Ia menegaskan, Polres Bungo berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bungo.
(Reporter: Hendri)














