Era Kepemimpinan Baru, Pulau Pandan kembali Diguncang Penggerebekan Narkoba! 6 Orang Diamankan

LENSAONE.ID – JAMBI – Komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak, Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek sebuah basecamp yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (09/10/2026) sore.

 

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H.tersebut merupakan implementasi dari perintah Bapak Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 08 Oktober 2026, tentang pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba secara serentak di seluruh Polda selama satu bulan ke depan, minimal 2 hingga 3 kali dalam seminggu, terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2026.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

“Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ananto Herlambang.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah di Pulau Pandan yang sering dijadikan tempat kumpul-kumpul mencurigakan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat sore sekira pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi langsung bergerak melakukan penggerebekan.

 

“Setibanya di lokasi, kami mengamankan 6 orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E ini sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” ungkap AKP Tito.

 

Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas dengan sigap melakukan penyisiran di sekitar luar rumah dan berhasil menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

 

“Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui 1 paket diduga sabu itu adalah miliknya,” jelas Kasat.

 

Adapun rumah yang dijadikan basecamp tersebut diketahui adalah milik tersangka E sendiri.

 

Selanjutnya, keenam orang yang berada di TKP tersebut beserta barang bukti 1 paket diduga sabu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa secara berkelanjutan di titik-titik rawan narkoba lainnya di Kota Jambi.

 

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup AKP Tito Al Hafezt.

 

Kegiatan Operasi Sarang Narkoba ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

(Reporter: Meric)