MUAROJAMBI, – Lensaone.com – Sengketa tanah kerap terjadi ditengah-tengah masyarakat yang memperebutkan hak atas sebidang tanah. Begitu juga halnya dengan tanah yang terletak di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Tanah milik Andi Rosmada, berdasarkan bukti yang kuat dimilkinya.
Dari ivestegasi dilapangan awak media ibu Andi Rosmada, mengatakan kepada awak media pada tgl 26 november 2019 tentang kronologis kejadian tanah
“Saya mencoba mengingat kembali kejadian yang terjadi pada seblum nya dan tahun 2017 yang lalu hingga hari ini” jelasnya.
saya mmemberi surat kuasa kepada bapak basok pawawoi tahun 2017 untuk mengurus tanah saya
Dilakukan PENGURUSAN & PENGUASAAN TANAH menggunakan alat berat dengan membuat batas parit seluas 90 ha.
.Dengan saksi bapak daeng patanra tetap dihalangi dan intimidasi akan di tangkap atau pemberhentian alat berat oleh beberapa pihak termasuk pihak keamanan DIDUGA dari oknum PIHAK KEPOLISIAN Jambi sebanyak + 7 Personil, atas Perintah PT Palma Group saksi bapak RT 16 Zainal Abidin sekitar bulan 3 tahun 2019.
. Tetap berjalan dan telah di buat batas parit keliling seluas 90 Ha.tahun 2018-2019 diatas tanah Hak Milik Segel tahun 1979 atas nama bapak Andi Darwis.
Dalam tempat yang sama pak passo mengatakan awak media tangl saya pertama mintak Bantuan dari Bapak Seno, Bapak Prasetyo (oknum ormas ) dan Ibu Mieke SH (Pengacara).
Dan saya Meminta pertolongan kepada nama nama diatas nama ibu mike untuk membuat Sporadik (surat penguasaan Fisik ) untuk di lanjutkan ke BPN Muara Jambi.
mereka bersedia dengan biaya bertahap untuk tahap I sebanyak 37 lembar pernyataan SPORADIK.
Dengan biaya yang sudah di saya setor sebesar Rp 10.200.000, dan non kwitansi Rp 3.800.000,- jumlah Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) kwitansi terlampir.
4. Persyaratan di minta kepada Bapak Basok Pawawoi:
a. Nama Pemilik Pemohon Sporadik.
b. Peta persil yang telah di kuasai terus menerus oleh Bapak Basok Pawawoi s/d thn 2019.
c. Matrai 6000 pemohon dan jual beli.
d. Surat kuasa jual dari Ibu Andi Rosmada Dan Ahli Waris.
(data seluruh Valid dan sudah ada terlampir).
5. surat surat/aplikasi telah di serahkan kepada saya ternyata ada beberapa keraguan tentang stempel kepala desa di nyatakan Palsu, atas keraguan di sporadic tersebut saya bapak Basok Pawawoi tidak jadi menanda tangani nya dan akan beresiko hukum dengan saya(bapak Basok Pawawoi) CS sebagai yang menyatakan dalam surat pengajuan sporadic tersebut dan surat jual beli palsu yang akan di tanda tangani Ibu Andi Rosmada nantinya.
Semua sporadik dan surat jual beli tanah tersebut telah direkayasa. Indikasi : akan menjebloskan saya( Bapaak Bosso Pawawoi )cs dan Ibu Andi Rosmada tentang tindak pidana pelmasuan dan rekayasa surat sporadik.
6. Mereka tetap mendesak untuk segera saya (Bapak Basok Pawawoi) dan Ibu Andi Rosmada Bertanda tangan sebab menurut Ibu Mieke CS telah di konfirmasi kepada Sdra RICO salah satu Pihak PT Palma Group untuk diadakan pembayaran ganti rugi, menurut mereka.
saya (Bapak Basok Pawawoi) konsultasi atau meminta nasehat dari Bapak Roni Cs.
Setelah hasil meting Bersama semua tindakan pembuatan sporadic telah melanggar aturan dan tata tertib adminitrasi Pemerintah Daerah Jambi , sporadic tersebut di REKAYASA DIDUGA PALSU, pungkas bpak bassok powai.
wartwan : erik
Komentar