Bupati Bungo Pimpin Rapat Antisivasi Covid – 19

Pemerintahan50 Dilihat

BUNGO.- Dengan adanya virus corona yang sangat berbahaya pemerintah kabupaten bungo gelar rapat bersama forkopimda kepala OPD kabag di lingkungan kabupaten bungo di ruang utama kantor bupati, senin (16/3/20).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bungo, Sekda Bungo, unsur Forkopimda Bungo, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini Bupati mengatakan dalam menyikapi dan menanggapi virus corona, dari Pemkab Bungo bersama unsur Forkopimda gelar rapat terbuka dengan kepala OPD, para kabag terkait permasalahan virus corona.

Untuk menciptakan susana kondusif, sesuai edaran Presiden RI, Provinsi Jambi Pemkab Bungo telah menyepakati dari hasil rapat tersebut. Yakni ada 19 poin yang harus diindahkan Agar masyarakat tidak panik dengan adanya virus Corona Covid-19 yang ada di Indonesia.

“Kita intruksikan semua SKPD dapat membuat iklan sepanduk pentingnya mengantisispasi penyebaran virus corona covid-19. Dan terus menjaga kebersihan dan pola kesehatan. Saat ini, selain di RSUD H Hanafie Bungo, pemerintah Kabupaten Bungo juga telah menyiapkan ruang isolasi di arena MTQ Baru untuk menangani pelayanan bagi pasien suspect terjangkit Virus Corona Covid-1. Hasil rapat ini ada 19 poin yang telah ditetapkan,” kata Bupati.

Berikut hasil rapat antisipasi penyebaran virus Corona :

1. Dimohon untuk dapat mencari
alternatif lain untuk penyediaan handsinitizer

2. Sekolah diliburkan dimulai dari tanggal 16 Maret s.d 29 Maret 2020, tanggal 30 Maret 2020 sekolah kembali dilaksanakan

3. Acara Rally ditunda

4. Kegiatan Pengajian (BKMT) dibatalkan

5. Hiburan (Timezone,pameran dll) dicabut izinnya

6. Tabligh Akbar dibatalkan

7. Launching Maskapai dibatalkan

8. Jam besuk dibatasi

9. Aula Ex-MTQ disterilkan untuk dijadikan ruang isolasi

10. Semua kegiatan dinas ke daerah terjangkit maupun masyarakat yang berkunjung ke daerah terjangkit dimohon untuk melaporkan ke hotline Dinkes 085273835634

11. Finger Print ditiadakan alternatifnya menggunakan absen manual terhitung tanggal 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020

12. Dibentuk Satgas dan juru bicara (Kadis Kesehatan) untuk menanggapi Wabah Covid-19)

13. Upacara ditiadakan

14. Dimohon untuk perhubungan untuk mengawasi transportasi pada titik-titik tertentu

15. Himbauan kepada transportasi (Contoh:Travel) untuk diantisipasi

16. Kegiatan Paripurna tanggal 30 Maret 2020 tetap dilaksanakan

17. Dimohon masyarakat untuk melaporkan keluarga nya dengan sadar jika mengunjungi daerah terjangkit kepada Dinas Kesehatan (Hotline)

18. Dimohon kepada Kadis Kesehatan untuk membuat list untuk kebutuhan kesehatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Wabah

19. Kegiatan kunjungan ke daerah terjangkit, ditunda untuk sementara waktu.

Reporter. : Muhammad Kodri

Komentar