Lensaone id-Menurut Laman Resmi nya PT.Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST) adalah Perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling) yang memasarkan produk-produk berkualitas dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PT BEST telah memiliki legalitas yang lengkap dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejak Desember 2019 dengan NIB 8120001861974 serta telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
PT BEST berkomitmen untuk menjalankan program pemasaran dengan sistem Syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Namun Apa yang tercantum Dalam laman Resmi nya tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan.Salah satu produck Dari PT.BEST yakni “Ekosida” Diduga Tidak Mempunyai Izin Edar Dan Tidak Terdaftar Serta Tidak Mempunyai Label.
Tim Jurnal1 Mencoba menelusuri dan melakukan Investigasi dilapangan Terkait Produck Ekosida Tersebut,Dari Penelusuran Tim didapati Bahwa “Ekosida”Tidak Mempunyai Izin Edar,tidak Terdaftar Dan Tidak Menggunakan Label,Jelas Itu telah melanggar Undang-Undang Yang Berlaku.
PT.BEST melalui Distributor Nya Khoiriah Saat diwawancarai Dikediamanya Kamis(20/9/2023) Mengatakan Bahwa penjualan Ekosida Hanya untuk Reseler nya Yang membutuhkan dan itu adalah kewenangan Dari Regional PT.BEST Pusat.Selanjut nya Khoiriah Menjelaskan Bahwa ia Hanya seorang Mentor.
Selain itu Khoiriah Menjelaskan Bahwa Keamanan Produck Ekosida Adalah Tanggung jawab Dari sang Formulator yakni “Raden”
Menurut Undang undang Yang Berlaku Setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.[1] Jika nekat melakukannya, yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 122 UU 22/2019, yang berbunyi:
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, baik distributor,Reseler memang dapat dipidana, karena mengedarkan pupuk tak terdaftar dan/atau tidak berlabel.
Di sisi lain, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) menerangkan mengenai kewajiban pelaku usaha, yaitu:
beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Selain itu, ada pula beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Jika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 yang berbunyi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(Sumber jurnal1Jambi.com)
Komentar