Polres Dharmasraya Tangkap Warga Bungo Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

LENSAONE.ID-BUNGO-HK ( 34 ) Warga Suka Makmur kecamatan bahtin ll babeko Kabupaten Bungo provinsi Jambi terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, Kamis ( 7 MARET2025 ) yang lalu sekira pukul 11,00 Wib

 

HK (34),diamankan oleh petugas di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, 6 Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar

 

Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4×4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar

 

Selain kendaraan, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar masing-masing, 1 buah selang kecil sepanjang ¾ meter, 1 unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4×4.

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, SH menyampaikan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.(**)