LENSAONE.ID – JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, Bupati Batanghari M. Fadhil Arief, Kapolres Batanghari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari, serta Kabid Humas Polda Jambi.
Kapolda Jambi menjelaskan, kasus dugaan TPPO tersebut masih dalam tahap penyidikan dan kini ditangani oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena masih seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G diserahkan kepada ibunya berinisial P,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Selain penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelamatan korban berlangsung aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses penanganan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.
Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali bayi G kepada ibu kandungnya sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, yang turut menyaksikan proses penyerahan tersebut, memberikan apresiasi kepada Polda Jambi dan Polres Batanghari atas upaya mereka dalam menangani kasus tersebut hingga korban dapat kembali kepada ibu kandungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.
(Reporter: Meric)







