LENSAONE.ID – BUNGO – Di duga Nama Wailik Cs kembali menjadi sorotan warga Dusun Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TBSU) yang menyeret nama mereka hingga kini belum menemukan titik terang, meski penetapan tersangka telah dilakukan secara resmi.
Surat penetapan tersangka bertanggal 28 Mei 2025, dengan nomor: B/67.a/V/RES.1.24./2025/Disreskrimum, ditandatangani oleh Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, selaku penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan ditembuskan kepada pelapor, Zaidan, yang merupakan anggota aktif koperasi.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada proses hukum lanjutan. Para tersangka, termasuk Wailik, masih bebas berkeliaran di kampung tanpa tindakan penahanan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan di kalangan anggota koperasi.
Salah satu anggota paling vokal, Eka Alfian atau yang akrab disapa Eka Bali Tomas, menyuarakan protes keras.
“Kami minta kasus ini segera diproses sesuai hukum. Tersangka sudah ditetapkan, tapi tidak ada langkah konkret. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Ada apa sebenarnya?” tegas Eka.
Ia mengungkapkan bahwa warga merasa dikhianati dua kali: pertama oleh pengurus koperasi yang diduga menyelewengkan dana, dan kedua oleh aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam penanganan kasus.
Padahal, surat penetapan tersangka seharusnya menjadi titik awal penegakan hukum secara nyata. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai penahanan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, maupun gelar perkara lanjutan.
Nada serupa juga disampaikan Nursiah, warga Dusun Rambah, yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan oleh pengurus koperasi.
“Kami ingin uang kami kembali dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Kami mohon tidak ada pilih kasih, tuntaskan kasus ini secara adil,” ujar Nursiah.
Warga berharap, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bersikap tegas, objektif, dan adil dalam menuntaskan kasus ini, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
(Reporter: Hendri)