LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi terus mengusut secara transparan dan akuntabel kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perkembangan kasus disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).
Erlan menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melalui Subdit Jatanras bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sesuai prosedur penyidikan.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada hari Sabtu penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Jambi juga mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara mendapat pengawasan dan pendampingan dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Erlan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polda Jambi juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai tahapan penyidikan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
“Kami memastikan proses penyidikan masih terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.
(Reporter: Meric)






