Pemprov Jambi Dorong Pada Petani Swadaya mempunyain Sertifikat ISPO

Provinsi jambi381 Dilihat

Lensaone.id – Jambi – Perkebunan kelapa sawit, di wajibkan memiliki sertifikat ISPO dalam jangka waktu 5 tahun. Tak ayal, Pemprov Dorong ini Petani Swadaya di Jambi.

Hal ini di sampaikan Pjs Gubernur Jambi, Ir Restuardy Daud saat membuka pertemuan, percepatan pembangunan perkebunan kelapa sawit Tahun 2020, Rabu kemarin (02/12/2020).

Dalam pertemuan tersebut, juga sekaligus penyerahan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustanable Palm Oil), yang di berikan untuk Petani Swadaya Sawit di Provinsi Jambi. Kegiatan ini, berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur
Dalam kesempatan itu, Ardy Daud juga menyampaikan Pemprov Jambi, telah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tersebut. Hal ini dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan di Provinsi Jambi, dari tahun 2020-2024.

“Perusahaan pengolahan hasil kelapa sawit yang pada awal pendiriannya, keseluruhan pasokan bahan bakunya berasal dari kebun masyarakat. Maka, kewajiban perusahaan pengelola hasil, untuk mensertifikasi ISPO kepada mitra pasokannya,” jelasnya.

Hal ini, tambahnya karena penerapan standar ISPO, tidak hanya bagi pabrik pengolahannya. Akan tetapi juga terhadap pasokan bahan bakunya.
Jika transformasi pekebun berkelanjutan, dapat kita wujudkan melalui mitra usaha. Maka di harapkan usaha perkebunan di Provinsi Jambi ini, akan juga dapat bersertifikat ISPO,” tambahnya.
Selanjutnya, Ia juga menerangkan terkait penerapan standar ISPO, pada bulan Maret 2020. Di mana kala itu telah di keluarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020, Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dari regulasi ini, mewajibkan setiap pelaksana usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia, harus memiliki sertifikasi ISPO. Namun, Bagi perusahaan perkebunan harus telah memiliki sertifikat ISPO, sejak Perpres di tetapkan.

Sementara untuk perkebunan kelapa sawit, di wajibkan memiliki sertifikat ISPO dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini di lihat sejak Perpres ini, di undangkan.

Sedangkan dari 1,1 juta hektare kebun kelapa sawit yang ada, berkisar 49,5 persen di usahakan oleh perusahaan perkebunan Dan sisanya 50,5 Persen, yakni oleh petani pekebun.
Pemerintah Provinsi Jambi, telah mendorong pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit, dalam bentuk kemitraan berada dalam konsep yang sejajar. Dan sama-sama membutuhkan, agar pihak perusahaan mitra yang menguasai pengetahuan. Teknologi, dan modal finansial,” terangnya.

Secara umum, komoditas perkebunan yang di usahakan di Provinsi Jambi. Di antaranya meliputi karet, kelapa sawit, kopi, dan cassiavera. Serta kulit manis, pinang, dan tebu.

Dengan berpatokan pada harga yang berlaku saat ini, sektor perkebunan memberikan kontribusi pendapatan yang sangat signifikan.

Buktinya, kurang lebih sebesar Rp 35,4 Triliun, yang berasal dari komoditas tersebut.

Untuk kelapa sawit sendiri, luas perkebunannya mencapai 1.134.640 hektare. Dan melibatkan 221.711 KK petani.Untuk mendorong agar sertifikat ISPO pekebun, Pemprov Jambi akan menjembatanim Serta mendampingi proses sertifikasi ISPO, dari mitra perusahaan perkebunan tersebut.

Reporter. Eeick

Komentar