Lensaone.id-Pada hari minggu tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul 12: 30 Wib telah Terjadi Pencabulan anak dibawah umur yang beralamat dikasang pudak kabupaten Muaro Jambi
Saat Konfrensi Pers Ditreskrimum polda Jambi pada hari Selasa 12 Januari 202 Kasuddit PPA AKBP M. Hasan mengatakan Berawal Pelaku insial AW berumur 26 tahun mengaja korban (B) berumur 6 tahun jenis kelamin Perempuan dengan merayu akan memberi kado ulang tahun namun ditengah perjalanan korban diajak pelaku ke semak semak dan akhir pelaku mencabuli korban dengan cara membekap mulut korban.
Pelaku seehari hari berkerja sebagai sapam disalah SPBU di Jambi dan alamat pelaku Kasang pudak kabupaten Muaro Jambi .
Barang bukti berhasil diaman kan satu baju tidur lengan panjang celana warnah unggu bergambar hello kity,satu baju warnah hijau abu abu lengan panjang dan satu celana warnah biru pendek .
Pelaku, pasal yang dikenakan pasal 81 Jo pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76E UU 35 Tahun 2014 persetubuhan dan pencabulan anak paling singkat ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjarah pungkas AKBP M. Hasan
Reporter : Eric








Komentar