Lensaone.id-Jambi-Polresta Jambi melaksanakan Konferensi Pers terkait Pengeniayaan terhadap sekolompok yang mengakibat kan satu orang meninggal dunia
Kapolresta Jambi Kombs Pol Dover Cristian SIK MH mengata kan saat Konferensi pers pada tanggal 6 April 202 Didepan Gedung loby Mapolresta jadmbi. Menindak lanjuti terkait kasus penganiayaan , terhadap (SR) 18 th pelajar SMA 7 merupakan korban pembacokan yang mengakibatkan kehilangan nyawa setelah dirawat 3 hari di RSUD Raden Mattaher. Jum’at, (2/4) .
Sementara satu rekan korban (DL)17 th, juga merupakan pelajar SMA N 7 Kota Jambi mengalami luka serius dibagikan punggung , kedua nya merupakan warga Olak Kemang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi”
Kejadian perkara itu tepat berada dipinggir Jalan Kyai Haji Ahmad RT 1 Kelurahan Teluk Kenali Kecamatan Telanaipura kota Jambi pada Senin, 29 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WIB
” kejadian ini berawal dari adanya kegiatan turnamen futsal yang dilaksanakan di GOR Kotabaru kemudian dalam turnamen itu terjadi keributan antara kedua suporter dari salah satu SMA negeri di kota Jambi dan suporter dari SMA yang lain
memang awalnya keributan dalam pelaksanaan turnamen itu namun sudah bisa direndam.” keributan itu berlanjut ke luar kawasan GOR kota baru
Kemudian Seporter itu mengajak teman lainnya, dan berkumpul di lorong SMP 8 Arizona dengan tujuan ke rumah untuk mengambil senjata tajam
Sekitar pukul 8.30 dan MZ ada melihat kelompok suporter salah satu SMA lewat di depan tempat mereka berkumpul di depan SMP 8 arizona tersebut
” kemudian para tersangka ini mengejar rombongan tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh MC kemudian MZ, ”
Kira-kira dari jarak yang dekat tersangka masih di jalan dengan mengendarai sepeda motornya langsung menebaskan senjata tajamnya ke arah punggung korban sebanyak satu kali.
Sontak setelah menerima serangan itu korban langsung menghentikan laju kendaraanya dan korban sempat lari untuk menyelamatkan dirinya.
” saat motor berhenti itulah tersangka turun dari motornya kemudian dengan menyerang bagian kepala korban sehingga korban terjatuh dari motor dan tersungkur ” Sebutnya.
Melihat korban tersungkur, Pelaku langsung melarikandiri naik motor bersama-sama dengan MK dan MC.
7 pelaku yang diaman kan yakni (AZ)pelajar SMA 12, (MZ) dan (RK)Pelajar SMA 4 , (FR)Pelajar SMA 12, (MA) Pelajar SMA 4, dan (MY) pelajar SMA 5, dan juga mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor , Sebilah parang,dan sebilah samurai.
Atas perbuatannya pelaku (AZ) dijerat pasal 355 ayat 2 , subsider pasal 354 ayat 2 ,dan pasal 351 ayat 3 .
Sementara untuk rekan lainnya (MZ,RK,FR,MA) dikenakan pasal 55 atau 56 KUHP, pelaku diamankan di Ungkap Kapolresta jambi.
(Reporter Erick)







Komentar