Usai Tusuk Pakai Pisau ke arah muka istrinya , unit reskrim Polsek Jujuhan aman pelakunya

Lensaone.id-Bungo-Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 yang telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau Penganiayaan bertempat di Rt.01 Kampung Beringin Jaya Dusun Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo, Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib Pelaku dan korban merupakan pasangan suami – istri yang sudah tidak tinggal serumah akibat sering cekcok rumah tangga, saat itu pelaku masuk kedalam rumah dengan alasan untuk minta diambilkan KTP lalu korban mengambil KTP kedalam kamar diikuti oleh Pelaku dari belakang, sesampai di dalam kamar Pelaku meminta korban agar mereka rujuk lagi, namun korban menolak permintaan pelaku, kemudian Pelaku emosi lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau kearah kedua mata kemudian menendang dengan menggunakan kaki kearah paha kanan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian wajah selanjutnya melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Jujuhan.

 

Menerima laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jujuhan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan petunjuk dari Saksi di TKP, pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 wib pelaku berhasil diringkus petugas yang dipimpin Kapolsek Jujuhan AKP WIBISONO, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu ARDIANSYAH, SE Pelaku yang merupakan warga Dusun Tepian Danto Kecamatan. Jujuhan Ilir Kabupaten. Bungo diamankan petugas saat bersembunyi di dalam Rumah orang tuanya di Dusun Tepian danto Kec. Jujuhan ilir, dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau ke Polsek Jujuhan guna dilakukan penyidikan.

 

Kapolsek Jujuhan AKP WIBISONO, SH saat dikonfirmasi via HP mengatakan bahwa ” Benar kami telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana KDRT atau Penganiayaan yang terjadi di wilkum Polsek Jujuhan pada hari Jumat, 27 Agustus yg lalu, adapun pelaku RD, 22 tahun, laki-laki, Ds. Tepian danto merupakan suami dari korban SC, 19 tahun, Pr, Dusun Aur gading, berdasarkan petunjuk Saksi-saksi kami bergerak cepat dan dalam tempo singkat akhirnya kami dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, terhadap pelaku yakni *RD* akan kami jerat dengan Pasal TP. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan, Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ” ujar kapolsek Jujuhan”

Dan korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit,dan pelaku sudah kita aman,biarlah hukum yang menghukum atas perbuatannya yang di lakukan oleh pelaku.

(Reporter Abuyazid/azh)

Komentar