Terjadi Penembangan Liar Di Desa Bajubang Laut Pelaku Akan Segera Di Pidana

LENSAONE.ID-BATANG HARI-Pelestarian alam semestinya harus dijaga dengan baik seperti tumbuh-tumbuhan yang bersifat langka atau pun tidak langka, seperti tumbuhan Batang Duku, Durian dan lain sebagainya,

 

Kali ini di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Muara Bulian, Desa Bajubang Laut telah terjadi penembang liar yang diperkirakan terjadi penebangan liar pada tahun 2018 lalu di seberang Batanghari Desa Bajubang Laut, terhadap korban pemilik batang durian berinisial S yang di duga di tebang oleh W pada tahun 2018 beberapa tahun lalu,

 

S merasa dirugikan dan sangat kecewa terhadap penembang liar terjadi di Desa Bajubang Laut sebab Batang Durian itu adalah peninggalan nenek moyang dan S sebagai penerus dan ahli waris langsung,

 

Catatan penting bahwa batang durian memiliki proses yang sangat panjang dan membutuhkan waktu bertahun-tahun lamanya sehingga memiliki buah yang lezat dan dapat mempunyai cita rasa yang khas,

 

“Semestinya sebagai putra putri asli Desa Bajubang Laut dapat merawat serta melestarikan bila perlu menambah yang sudah ada, bukan berarti menghabiskan yang sudah ada”, S mengungkapkan kekesalannya.

 

Seharusnya apa yang bukan menjadi hak kita jagan di tebang secara sembarangan disamping merugikan pemilik itu sendiri juga menghilangkan tumbuhan yang semakin langka,

 

S merasa sangat kecewa terhadap terjadinya penembang liar di Desa Bajubang Laut kepada Kepala Desa Bajubang Laut yang sedang memimpin saat ini diharapkan lebih memerhatikan untuk kelestarian alam khususnya Desa Bajubang Laut,

 

Perlu di ketahui bahwa barang siapa yang menebang hutan atau tumbuh-tumbuhan yang langka secara liar maka terkena pasal melanggar atau mengambil hak orang Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama Lima (5) tahun.

 

S menegskan kembali bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum di pidana kan atau di penjara sesuai dengan Hukum di indonesia

 

S mengharapkan hal ini tidak akan terjadi lagi penembangan liar khususnya di Desa Bajubang Laut. Pungkasnya.

(Reporter Sabri)

Komentar