Maraknya Dugaan Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal Menerima Batuan Sosial Tunai (BST)

Lensaone.id-Bungo-Seolah menjadi persoalan yang sudah biasa. Beberapa penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari kementerian sosial, bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diduga banyak yang tidak tepat sasaran pembagian ke kemasyarakatan BST tersebut.Jumat 29 September 2023.

 

Hal tersebut dialami langsung oleh beberapa desa yang di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

 

Salah satunya Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

 

Di Desa tersebut, Kami mendapat laporan dari masyarakat, diduga ada seorang yang masih aktif bekerja diperangkat Desa, dan istri dari seorang perangkat desa.Padahal mereka sudah ada gaji dari pemerintah desa di mana mereka berkerja sebagai perangkat Desa.

 

Mereka berdua juga menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2023 bahkan tahun 2022 dan 2021 dugaan oknum menerima BST tesebut juga menerima, sungguh mereka tidak ada hari nurani telah merampas hak orang lain.

 

Hal ini juga dibenarkan oleh Jusriwan, selaku Datuk Rio (Kades) Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal.

 

Melalui pesan WhatsApp nya, “Betul ada dua orang yang masuk data penerimaan tersebut BST tersebut. Satu Kepala Kampung, yang satunya lagi istri Kepala Kampung”.

 

Dalam pesan singkat tersebut, ia juga akan mengadakan musyawarah dusun (Musdus) guna untuk mendata susulan perubahan data.

 

Sementara itu, kami dari media online , juga mencoba menghubungi Kabid Dinas Sosial Kabupaten Bungo, namun belum mendapatkan respon.

 

Masyarakat menduga, bahwa ada permainan data antara operator dusun dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Sehingga hal tersebut terkesan dibiarkan, dan sudah menjadi tontonan yang biasa untuk masyarakat.

 

Melalui berita ini, masyarakat berharap kepada pihak APH dan Dinas terkait, agar menindaklanjuti permasalahan ini. Karena sudah menjadi kerugian besar bagi negara, mereka sangat tau aturan perundangan,namun mereka sudah melanggarkan dan sudah menyalahi jabatan kewenangan tersebut, padahal Mereka sudah mendapat gaji dari pemerintah desa.

 

Mereka merasa kecewa, meski persoalan ini sudah diketahui secara luas oleh masyarakat, masyarakat enggan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak desa termasuk camat.

 

Mereka beralasan jika melaporkan persoalan ini hingga ke pihak kecamatan, maka hasilnya sama saja, karena warga yakin masalah ini tidak akan tuntas.

 

Masyarakat hanya berharap bantuan BST ini agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang lebih membutuhkan dan layak serta berhak menerima.

 

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

(Reporter Hendri)

Komentar