Lensaone.id-Jambi-Sejak dari januari sampai dengan Februari Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap peredaran Shabu seberat 1.403,8 Gram hal ini disampaikan dalam konferensi pers selasa,(13 Februari2024 ).
Wadir Resnarkoba Polda Jambi Andi M Ichsan menjelaskan.Barang bukti yang Di aman jenis shabu sebanyak 1.403,8 Gram dan juga mengamankan 520 butir tablet yang mengandung Methamphetamine. Methamphetamine di campurkan dengan gula sehingga tidak terdeteksi polisi akhir cek Ke laboratorium jakarta ternyata terbukti mengandung zat Kimia Narkoba ungkap AKBP Andi M Ichsan,
keronologis awal penangkapan pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dari tim opsnal melakukan penggeledahan kepada pelaku Adapun nilai ekonomis dari kedua barang bukti yang disita dari para pelaku dengan jumlah miliyaran rupiah
Kemudian Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 6.206 (enam ribu dua ratus enam) Jiwa.
Untuk tablet Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 orang maka Jiwa yang terselamatkan 520 (lima ratus dua puluh) Jiwa.Maka dari total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 (enam ribu tujuh ratus dua puluh enam) jiwa.
Kalau Dirupiahkan berjumlah Rp.1.743.531.400,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 atau pasal 112 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan sampai mati,” Ujar.Andi M Ichsan”
(Reporter Meric)









Komentar