Lensaone.id-Jambi-Kasus pemalsuan dan penggelapan yang menjerat Arfandi Susilo alias Ko Apex kini memasuki babak baru. Pada hari Kamis, 12 September 2024, Kejaksaan Negeri Jambi secara resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum kini tengah menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pihak pengadilan negeri Jambi
Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex, melanggar Primair Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsidiar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
(Sumber : kasi pengkum Kejati jambi)