Lensaone.id-Jambi-Terkait rencananya gencar pemerintah menerapkan aturan kendraan yang Di bolehkan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pada hari pada hari Senin (4 Oktober 2024) Polda Jambi menampil kan enam orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar subsidi dihadir Di konfres pers Polda Jambi.
Dari enam pelaku diduga tiga orang merupakan sopir tangki mobil merah putih Pertamina PT Elnusa Petrofin mempunyai peran berbedah.
Dalam ketrangan pres rilies Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pada hari Kamis tanggal 30 0ktober 2024 sekitar pukul 18 : 00 wib jalan lintas tembesi-km 9 simpang terusan kecamatan Muaro Tembesi kab batang hari Provinsi Jambi.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berasil aman kan Kendraan mobil tangki merah putih Pertamina PT Elnusa forfin ber no pelat B 9449 SYF Dengan diduga 6 tersangka bernisial yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA
Ditambahkan bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.
“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Dir Reskrimsus”
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar pungkasnya.
(Reporter : Merich)