Lensaone.id-,Polda Jambi kembali menyeti aset bisnis jaring Narkoba yang bernila belasan Meliar Rupiah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hal disamapai kan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers Rabu (23/11/24) .
Ada pun barang yang disita berupa , 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Kemudian 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.Setelah di totalkan seluruh yang disita senilai Rp 12.789.605.000 ungkap Dirresnarkoba.
Dirnarkoba Polda Jambi Ernesto menjelaskan, Ari Ambo diamankan pada Juli 2024. Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dia pernah diamankan polisi atas kasus narkoba pada tahun 2012 dan menjalani hukuman penjara hingga 2021.
“Saat waktu penangkap narkoba jenis sabu hanyak sedikit Dari hasil penyelidikan, pengembangan tersangka Ari Ambo masih berkaitan dengan jaringan Helen. Tersangka Ari Ambo mendapat sabu dari Helen yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri Dari hasil yang dirilis Bareskrim beberapa waktu lalu. (Ari Ambo) Masuk kaki di tangan jaringan Helen,”
Dalam kasus TPPU ini, polisi juga mentepakan Sepasangan suami istri RL, dan SS menjadi tersangka. Pasang suami istri ini berperan mencari KTP seseorang yang bersedia untuk dibuatkan nomor rekening. Nomor rekening tersebut digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.
“Sepasang RL dan SS membantu mencarikan orang dan meminjam KTP orang. Untuk kemudian dibuatkan kartu rekening. Lalu seseorang tersebut diberi dengan upah lima ratus ribu samapai Rp 1 juta,”ketiga tersangka dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar ujar Dirnarkoba.
(Reporter : Merich)