BERITA ACARA HASIL RAPAT BERSAMA MASYARAKAT,TERKAIT PENERTIBAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) DI HULU SUNGAI BATANG TEBO

Lensaone.id-,Bungo, 2 Juni 2025 Pada hari Senin, 2 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Bahtin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah dilaksanakan rapat bersama masyarakat yang dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain:

 

Perwakilan masyarakat

 

Tokoh adat,Tokoh agama,Perwakilan pemuda,Dinas Kesbangpol Kabupaten Bungo,Polsek Bahtin II Pelayang

Polsek Tanah Tumbuh,Polsek Limbur Lubuk Mengkuang,Camat Bahtin II Pelayang,Camat Tanah Tumbuh,Camat Limbur Lubuk Mengkuang

Babinsa Koramil Tanah Tumbuh,Datuk Rio dan BPD se-Kecamatan Bahtin II Pelayang

 

 

Rapat ini membahas dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan sepanjang aliran Sungai Batang Tebo.

 

I. PENEGASAN BATAS WAKTU

 

1. Batas Akhir Aktivitas PETI:

Telah disepakati bahwa hari Jumat, 6 Juni 2025 adalah batas akhir seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut.

 

2. Pemberitahuan Resmi:

Pada tanggal 2 Juni 2025, surat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian telah atau akan disampaikan langsung kepada para pelaku PETI.

 

3. Tanpa Toleransi Setelah Tanggal 6:

Apabila pada tanggal 7 Juni 2025 masih ditemukan aktivitas PETI, maka akan dianggap sebagai pelanggaran berat, dan masyarakat meminta tindakan tegas segera dilakukan di lapangan.

 

 

II. LANGKAH SETELAH TENGGAT WAKTU

 

1. Penertiban Langsung:

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melaksanakan penertiban tanpa penundaan jika aktivitas PETI masih berlangsung setelah tanggal yang ditentukan.

 

 

2. Tindakan Gabungan:

Jika pelanggaran ditemukan setelah tanggal 6 Juni, maka diminta agar segera dilaksanakan tindakan gabungan bersama instansi terkait.

 

III. PERAN APARAT DAN PENDAMPINGAN

 

1. Pendampingan Aparat:

Masyarakat meminta keterlibatan dan pendampingan aktif dari aparat keamanan (Polsek, TNI, dan instansi teknis) dalam proses penertiban.

 

2. Menghindari Konflik Horizontal:

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya benturan atau konflik horizontal antarwarga, serta menjamin seluruh proses berjalan sesuai hukum.

 

IV. KOMUNIKASI DENGAN PIHAK BERWENANG

 

1. Pelaporan Kepada Bupati:

Hasil rapat ini akan segera disampaikan secara resmi kepada Bupati Bungo untuk menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan lanjutan di tingkat daerah.

 

 

2. Transparansi dan Keterbukaan:

Semua keputusan akan disampaikan secara terbuka kepada Bupati dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

 

V. DUKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

 

1. Kesepakatan Bersama:

Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum atas aktivitas PETI.

 

2. Komitmen Masyarakat:

Masyarakat berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup bersama.

 

VI. PERNYATAAN TAMBAHAN MASYARAKAT

 

Masyarakat menyatakan harapan besar agar pihak-pihak terkait, terutama penegak hukum dan pemerintah daerah, segera merespons dan memberantas aktivitas PETI yang melibatkan alat berat di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

 

Edi pelayang  yang akrab di sapa Selaku Masyarakat  dusun peninjau tidak hanya menuntut dihentikannya PETI, tetapi juga menginginkan agar kualitas air Sungai Batang Tebo kembali seperti semula — jernih dan layak digunakan.

 

Apabila tuntutan ini tidak direspons serius, masyarakat menyatakan kemungkinan akan terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di sepanjang dusun-dusun yang berada di aliran Sungai Batang Tebo sebagai bentuk protes dan desakan terhadap pemerintah.

 

Demikian berita acara ini dibuat sebagai hasil rapat dan dasar tindak lanjut terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan sepanjang aliran Sungai Batang Tebo.

 

Dokumen ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bungo, khususnya kepada Bupati Bungo, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Reporter: Hendri)