Lensaone.id – Bungo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bungo ini dihadiri oleh unsur Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo. Penandatanganan ini menjadi langkah awal proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan agar lebih tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Adani.
Ia menambahkan, fokus perubahan anggaran tahun ini diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan pada tahun 2025 juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran perubahan.
“Setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Bungo yang berkelanjutan, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
(Reporter: Hendri/ADV)








