LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku diamankan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, bersama tim, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan belakang tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman KM 2.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (27), seorang mahasiswa, dan A (25), seorang petani. Keduanya merupakan warga Dusun Tuo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di depan area kos-kosan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 21,33 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba, AKP Panji Lazuardi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
AKP Panji Lazuardi juga menegaskan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bungo,” tegasnya.
(Reporter: Hendri)








