DPO Narkotika 58 Kg Alung ditangkap Bersama 5 Teman dimobil wilayah Tanjung Jabung Barat 

LENSAONE.ID – Jambi – Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika seberat 58 kilogram. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno.

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima pada 11 April 2026 mengenai keberadaan DPO atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Kapolda.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim memperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.

Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini menjadi buronan.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat pemeriksaan. Meski dalam kondisi tangan diborgol, pelaku berhasil kabur melalui jendela ruangan, melepas borgol plastik, dan melarikan diri.

Kapolda menjelaskan, pelaku sempat bersembunyi di masjid dan area sekitar sebelum berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri. Selanjutnya, ia melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana.

“Tim terus melakukan pengembangan, bahkan sempat mengejar hingga ke Yogyakarta terkait jaringan TPPU-nya, serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Jambi,” tutupnya.

(Reporter: Meric Lensaone.id)