Tiga Terduga Pelaku Narkotika Di Tangkap ,Polisi Sita Sabu 4,45 Gram di Bungo

LENSAONE.ID – Bungo – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga orang laki-laki berhasil diamankan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Bumbung Jaya, Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

 

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR bersama anggota, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan DAM Sungai Arang.

 

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai. Di dalam sebuah rumah, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ungkap petugas.

 

 

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H melalui KBO Satresnarkoba IPTU Feri Irawan dan Kasi Humas Bambang JM membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba,” tegas IPTU Bambang J.M.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

(Reporter: Hendri)