LENSAONE.ID – BUNGO – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TW (31) yang merupakan oknum mahasiswa.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek LA ICE.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres Bungo menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(Reporter: Hendri)








