LENSAONE.ID – JAMBI – Pembangunan saluran air atau drainase di kawasan Lorong bersama sebelah bidan Dewi Mayang kota jambi
menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang dapat memberikan keterangan kepada publik mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana proyek, hingga waktu pelaksanaan.
Dalam foto yang beredar, tampak sejumlah pekerja tengah mengerjakan pembangunan saluran air dengan konstruksi beton dan besi. Namun, tidak terlihat papan nama proyek di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek, terlebih jika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai proyek pembangunan yang dibiayai oleh uang negara maupun daerah.
Padahal, Pemerintah Kota Jambi sendiri dalam sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur menekankan pentingnya pengawasan, transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Kota Jambi juga pernah melakukan pengawasan terhadap proyek drainase dan rekonstruksi parit untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara prinsip, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi bagi pelanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 51-53), dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00
Sementara pengadaan barang dan jasa pemerintah juga memiliki ketentuan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika benar pekerjaan tersebut merupakan proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Kota Jambi, yang dikerjakan oleh PT atau CV mana dalam pelaksanaan dan percanaan proyek Pembangunan saluran air atau drainas
publik patut mempertanyakan mengapa informasi proyek tidak terpampang di lokasi. Apalagi, papan informasi merupakan salah satu sarana penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut.
Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Jambi mengenai proyek pembangunan saluran air di kawasan Lorong bersama sebelah bidan Dewi Mayang kota jambi tersebut, termasuk sumber anggaran, nilai proyek, kontraktor pelaksana, serta alasan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi. Ini bisa dikatakan dugaan proyek siluman.
(Reporter Meric)








