Lensaone.id – Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak enam orang terduga pelaku diamankan saat diduga melakukan penambangan emas ilegal menggunakan metode lubang jarum di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3, Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, yakni empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua unit mesin gerinda, satu linggis, satu gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah hukumnya. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, aktivitas penambangan ilegal juga dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan para pelakunya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo.
(Reporter: Hendri)








