LENSAONE.ID – BUNGO – Ratusan ibu-ibu dari Dusun Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan rakit dompeng dan rakit robin di aliran Sungai Batang Tebo. Aksi berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (4/8/2026).
Dalam aksi tersebut, warga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya puluhan rakit PETI. Mereka meminta para penambang menghentikan aktivitas di sekitar tepian sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, khususnya kaum ibu, untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan MCK.
Menurut warga, musim kemarau menyebabkan debit air Sungai Batang Tebo maupun sumur warga terus menyusut. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin bergantung pada air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang peserta aksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif masyarakat karena merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi dampak aktivitas PETI di sekitar sumber air yang digunakan warga.
“Kami memohon agar aktivitas PETI dihentikan, khususnya di sekitar lokasi MCK warga. Kami berharap pemerintah dan aparat terkait turun langsung ke Dusun Candi untuk melihat kondisi yang kami alami,” ujarnya.
Ia berharap aspirasi masyarakat mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bungo, DPRD Kabupaten Bungo, Polres Bungo, Kodim 0416/Bute, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah dusun, serta instansi terkait lainnya agar segera mengambil langkah penanganan.
Warga berinisial TN mengatakan air Sungai Batang Tebo kini semakin keruh. Di tengah musim kemarau, masyarakat sangat membutuhkan air sungai untuk keperluan MCK sehingga aktivitas PETI di sekitar lokasi tersebut dinilai sangat mengganggu.
Senada dengan itu, seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyebut tuntutan masyarakat sebenarnya sederhana.
“Tuntutan ibu-ibu itu hanya meminta agar tidak ada aktivitas robin maupun dompeng di area pemandian atau tepian sungai, karena sebagian besar warga masih menggunakan lokasi itu untuk MCK,” katanya.
Menindaklanjuti aksi tersebut, pada Rabu (5/8/2026), media ini mengonfirmasi kepada Kapolsek Tanah Sepenggal, Iptu Muhammad Mustari, S.H. Ia mengatakan pihak kepolisian bersama instansi terkait telah turun ke lokasi.
“Kami dan pihak terkait sudah ke lokasi, dan sudah bubar semuanya,” ujar Iptu Muhammad Mustari.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang dilarang berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, meningkatnya risiko kecelakaan kerja, serta memicu konflik sosial.
Penulis: Hendri














