LENSAONE.ID – Jambi – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026.Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi,
Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polresta Jambi.Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda dan ketahanan masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan lainnya.“Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi selama Januari hingga Juli 2026 telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum dan pencegahan secara masif,” ujar
Kapolresta.Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mencatat sebanyak 149 laporan polisi (LP) dengan total 257 tersangka, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan.Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 3.564,79 gram, ganja 129,37 gram, pil ekstasi 2.247,52 gram atau sebanyak 5.447½ butir, serta etomidate sebanyak 20 refill atau 15,6 mililiter.Dari pengungkapan tersebut, Polresta Jambi menyebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 23.808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan peran para tersangka, sebanyak 49 orang berperan sebagai bandar, 109 orang sebagai pengedar, dan 99 orang sebagai pemakai.Sementara itu, barang bukti yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II terdiri dari sabu 780,44 gram, ganja 11,15 gram, serta pil ekstasi 35,68 gram atau 111½ butir.Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan pada 5 Mei 2026 meliputi sabu seberat 2.483,16 gram dan pil ekstasi seberat 2.101,71 gram atau sebanyak 5.131 butir.Sedangkan sisa barang bukti narkotika yang masih tercatat yakni sabu 301,19 gram, ganja 118,22 gram, pil ekstasi 110,13 gram atau 205 butir, serta etomidate sebanyak 20 refill atau 15,6 mililiter.Operasi Antik 2026 Ungkap 34 KasusSelain pengungkapan kasus selama semester pertama, Polresta Jambi juga memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 7 Juli hingga 27 Juli 2026.Dalam operasi tersebut, Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus, dari target awal sebanyak 10 kasus.
Artinya, terdapat 24 kasus non-target operasi yang turut berhasil diungkap.Dari 34 kasus tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.Barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik 2026 berupa sabu 117,28 gram, ganja 15,22 gram, serta pil ekstasi 17,64 gram atau 40 butir.Kapolresta Jambi menyebut, dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 687 jiwa dari bahaya narkotika.Adapun dari 60 tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik 2026, sebanyak 8 orang berperan sebagai bandar, 26 orang sebagai pengedar, dan 26 orang sebagai pemakai.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama semester pertama 2026 maupun pelaksanaan Operasi Antik 2026, menurut Kapolresta, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan dukungan berbagai pihak terkait.“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait yang telah membantu jajaran Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kapolresta Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, silakan melaporkan melalui Call Center 110,” pungkas Kapolresta.
(Reporter: Meric)







