Lensaone.id – Jambi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Luas kawasan yang terdampak aktivitas tambang ilegal disebut telah mencapai 60.323 hektare pada 2025.
Angka tersebut tergolong fantastis. Luasan kawasan PETI itu bahkan hampir menyamai luas daratan Provinsi DKI Jakarta yang sekitar 66.152 hektare.
Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, luas kawasan PETI di Jambi mengalami peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Menanggapi data tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fatah mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran angka 60.323 hektare tersebut.
Namun, terlepas dari angka luasan sebenarnya, Hafiz menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan meminta klarifikasi terlebih dahulu apakah benar mencapai 60 ribu hektare. Terlepas dari angka itu, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal jelas tidak dibenarkan,” ujar Hafiz usai Rapat Paripurna mendengarkan Pidato Presiden RI di Gedung DPRD Jambi, Jumat (14/8/2026).
Menurut Hafiz, DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawal persoalan PETI sekaligus mendorong koordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum agar aktivitas pertambangan ilegal dapat segera ditertibkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Hafiz mengakui, penertiban tambang ilegal bukan persoalan sederhana dan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Penertiban PETI membutuhkan sinergi dari semua elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah hingga masyarakat. Kami berharap para pelaku penambangan ilegal menyadari dampaknya,” katanya.
Ia mengingatkan, persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari sisi keuntungan ekonomi sesaat. Sebab, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi meninggalkan persoalan panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang.
“Aktivitas ini tidak hanya merugikan warga sekitar saat ini, tetapi juga mengancam masa depan anak cucu kita kelak,” tutup Hafiz.
(Reporter: Hendri)













