Polisi Bongkar Tawuran Maut WTC Jambi, 6 Orang Masih Diburu

LENSAOENE.ID – JAMBI – Polresta Jambi mengungkap kasus tawuran maut yang terjadi di kawasan kompleks pertokoan WTC Jambi, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam kasus tersebut, seorang remaja berinisial MDH (16) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan menggunakan benda tajam dan benda tumpul.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Utama Polresta Jambi, Jumat (21/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji serta Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Kapolresta Jambi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 16 Agustus 2026.

Peristiwa tawuran terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, kejadian bermula dari ajakan tawuran yang beredar melalui akun Instagram kelompok remaja bermotor.

Saat tawuran berlangsung di sekitar WTC Jambi, korban MDH (16) terjatuh. Korban kemudian mengalami kekerasan yang dilakukan sejumlah pelaku menggunakan benda tajam dan benda tumpul.

Setelah kejadian, para pelaku membubarkan diri. Sementara korban bersama teman-temannya mencari pertolongan ke RS Raden Mattaher Jambi. Namun, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku, baik yang sudah dewasa maupun masih di bawah umur.

Dua tersangka dewasa yang diduga terlibat pengeroyokan yakni AGG (18), warga Kasang, Jambi Timur, yang diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban, serta RSY (18), warga Talang Banjar, Jambi Timur, dengan peran serupa.

Sementara itu, sejumlah pelaku yang masih di bawah umur juga diamankan, yakni JR (17), pelajar asal Mayang Ujung, Kecamatan Alam Barajo, yang diduga mengambil sepeda motor korban; JBR (16), pelajar asal Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, yang diduga mengajak bergabung dalam grup tawuran; CP (15), pelajar asal Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, yang diduga melakukan pemukulan.

Kemudian KTG (17), pelajar asal Kasang, Jambi Timur, yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban; FT (15), pelajar asal Kasang, Jambi Timur, yang diduga menendang korban; serta IL (15), pelajar asal Kasang, Jambi Timur, yang juga diduga menendang korban.

Selain mereka, polisi turut mendata sejumlah remaja lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu milik korban, satu unit Honda PCX warna biru dongker milik JBR yang diduga digunakan sebagai sarana, dua batang kayu balok, serta dua senjata tajam jenis egrek.

Polisi juga mengamankan pakaian korban berupa satu jaket hoodie lengan panjang warna hitam, satu kaos lengan panjang warna putih, dan satu celana panjang yang digunakan korban saat kejadian.

Para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau penyerangan serta perkelahian secara berkelompok dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, serta ayat (3), subsider Pasal 472 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perkara tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Meski sejumlah pelaku telah diamankan, polisi masih memburu enam orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni FR, LP, AP, RG, PL, dan FB.

Kapolresta Jambi menegaskan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik.

Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi gerak cepat Polda Jambi dan Polresta Jambi dalam mengungkap kasus tersebut. Pemerintah Kota Jambi, kata dia, akan berkolaborasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menangani persoalan kenakalan remaja.

“Kita akan berkolaborasi untuk mengatasi kenakalan remaja di Kota Jambi bersama-sama mewujudkan Jambi yang aman dan kondusif,” ungkap Maulana.

Sementara itu, Kapolresta Jambi mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam aksi kejahatan.

Kapolresta menambahkan, keterlibatan dalam tindak pidana juga dapat berdampak pada masa depan remaja, termasuk dalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Masyarakat yang melihat adanya gangguan kamtibmas juga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Reporter: Meric)