LENSAONE.ID – BUNGO – Kawasan Dusun Aur Cino, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, kembali berduka. Seorang warga Dusun Senamat Ulu dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.
Peristiwa tragis itu disebut terjadi pada Agustus 2026 lalu. Korban diduga tewas setelah terkena bucket alat berat jenis excavator merek Zoomlion saat para pekerja berupaya memindahkan alat berat dari lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika para pekerja mendapat kabar mengenai rencana razia dan penertiban aparat penegak hukum di kawasan Aur Cino.
Diduga karena panik, para pekerja berupaya menyelamatkan dan memindahkan alat berat. Dalam proses tersebut, lampu penerangan di lokasi disebut dimatikan sehingga kondisi menjadi gelap.
Di tengah situasi tersebut, bucket excavator yang sedang dipindahkan diduga mengenai tubuh korban. Korban mengalami cedera parah dan disebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban diketahui merupakan warga Dusun Senamat Ulu yang bekerja sebagai tenaga pendukung atau anggota box di lokasi PETI.
“Dugaan mendapat informasi akan ada razia besar-besaran, mereka semuanya panik untuk memindahkan alat berat. Lampu dalam keadaan dimatikan. Akibatnya korban diduga terkena bucket hingga meninggal dunia,” ungkap
Seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan Kepala Dusun Senamat Ulu,
Datuk Rio Tarmizi, saat dikonfirmasi Lensaone.id, Sabtu (5/9/2026), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Memang ada kejadian, masyarakat kami dari Dusun Senamat Ulu diduga meninggal saat bekerja PETI dengan excavator Zoomlion di Aur Cino,” tutur Tarmizi.
Menurut Tarmizi, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah lembaga adat pada 27 Agustus 2026.
Dalam hasil perundingan tersebut, pihak yang disebut sebagai Jarwin dari pihak alat berat bersedia memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Adapun bantuan yang disepakati meliputi biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, biaya sedekah malam pertama hingga malam ketiga sebesar Rp35 juta, serta biaya sedekah 40 dan 100 hari sebesar Rp40 juta.
“Keputusan itu merupakan hasil perundingan yang dilakukan selama tiga malam berturut-turut dan telah disepakati bersama,” jelas Tarmizi.
Peristiwa ini kembali menyoroti risiko keselamatan dalam aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu. Selain berdampak terhadap lingkungan dan aliran sungai, aktivitas pertambangan tanpa izin juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja karena diduga tidak dilengkapi standar keselamatan kerja sebagaimana kegiatan pertambangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas korban maupun langkah penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Jasad korban disebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
(Tim Lensaone.id)







