LENSAONE.ID – BUNGO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bungo mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di tengah perkebunan sawit di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan.
Penindakan dilakukan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bungo yang dipimpin IPDA M. Indra E.P., S.H., M.H., setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim kemudian bergerak dan menggerebek pondok tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 27,22 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu buah dompet warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak mainan warna cokelat, satu unit HP Samsung warna biru dongker, satu unit HP Vivo warna cokelat, serta uang tunai Rp200 ribu.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
IPTU Bambang JM menegaskan, Polres Bungo akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satres narkoba Polres Bungo. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Reporter: Hendri)








