LENSAONE.ID – BUNGO – Sebelas hari pasca verifikasi lapangan terkait dugaan persoalan sempadan sungai di areal PT Mega Sawindo Perkasa (PT MSP), Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Bungo kembali mempertanyakan tindak lanjut hasil verifikasi tersebut.
LCKI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan kejelasan mengenai hasil verifikasi, khususnya menyangkut data peta Hak Guna Usaha (HGU), titik koordinat, serta posisi areal yang menjadi objek persoalan.
Kabid Investigasi LCKI Kabupaten Bungo, Muhamad Nur, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur koordinasi dan musyawarah.
Namun, menurutnya, proses tersebut tidak semestinya berhenti pada kegiatan verifikasi lapangan tanpa adanya pembahasan resmi mengenai hasil dan dasar data yang digunakan.
“Sampai tanggal 27 nanti berarti sudah 11 hari pasca verifikasi lapangan yang kita lakukan. Tapi sampai sekarang hasil dan beberapa hal penting dalam proses verifikasi itu belum juga dibahas secara tuntas,” ujar Muhamad Nur.
Ia menegaskan, LCKI masih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah. Namun, apabila tidak ada kejelasan, pihaknya akan menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Sayo masih berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur koordinasi dan musyawarah yang baik. Tapi kalau semua jalan yang ditempuh belum menemukan penyelesaian yang jelas, sayo akan menyusun langkah melalui jalur resmi pengaduan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.
LCKI Siapkan Pengaduan ke Sejumlah Lembaga
Muhamad Nur menyebutkan, apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan, LCKI berencana menyampaikan pengaduan secara resmi kepada sejumlah lembaga.
Di antaranya ATR/BPN Pusat, Gakkum KLHK, unsur pengawasan atau Inspektorat Jenderal di tingkat pusat, Kanwil BPN Provinsi Jambi, BPN Kabupaten Bungo, serta Ombudsman RI.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan memperkeruh hubungan antara masyarakat, pemerintah maupun perusahaan.
LCKI, kata dia, hanya ingin memastikan proses verifikasi dilakukan berdasarkan data yang jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya bukan untuk memperkeruh keadaan. Sayo hanya ingin proses verifikasi ini dilakukan secara terbuka, punya dasar data yang jelas, terutama terkait peta HGU dan titik koordinat yang menjadi persoalan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” tegasnya.
Peta HGU dan Titik Koordinat Jadi Perhatian
Kejelasan peta HGU dan posisi titik koordinat menjadi salah satu perhatian utama LCKI dalam persoalan tersebut.
LCKI menilai data tersebut penting untuk memastikan posisi areal yang dipersoalkan berdasarkan dokumen dan data pertanahan resmi.
Karena itu, LCKI berharap peta dan data terkait dapat dijelaskan dalam forum resmi bersama instansi yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai status maupun posisi lahan.
“Kalau memang semua data dan prosesnya sudah benar, tentu justru lebih baik dibuka dan dijelaskan secara resmi supaya persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik lagi,” ujar Muhamad Nur.
Ia menambahkan, LCKI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai status suatu areal. Data dan temuan yang disampaikan LCKI, menurutnya, merupakan bahan awal pengaduan yang masih perlu diuji dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Minta Hasil Verifikasi Dapat Dipertanggungjawabkan
LCKI berharap pembahasan lanjutan tidak hanya menyampaikan hasil kegiatan lapangan secara umum, tetapi juga menjelaskan dasar administrasi dan data yang digunakan dalam proses verifikasi.
Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan meliputi dasar penentuan titik koordinat, peta HGU yang digunakan sebagai acuan, posisi areal terhadap HGU, serta dasar pelaksanaan verifikasi.
LCKI menegaskan, kejelasan data tersebut diperlukan agar persoalan dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai pada areal PT MSP dapat ditangani berdasarkan data dan kewenangan masing-masing instansi.
(Sumber: Muhammad Nur LSM LCKI BUNGO)
(Reporter: Hendri)








