Biaya Upah Rp95 Juta Dipertanyakan, Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Disorot

LENSAONE.ID – BUNGO – Penggunaan anggaran revitalisasi TK Pertiwi di Desa Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, yang bersumber dari APBN dengan pagu sebesar Rp433 juta, menjadi sorotan. Perbedaan keterangan mengenai biaya tenaga kerja serta kondisi fisik bangunan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Kepala TK Pertiwi sebelumnya menyebutkan biaya jasa tenaga kerja mencapai Rp95 juta. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan pekerja yang menyebutkan bahwa total upah borongan yang mereka terima sekitar Rp70 juta.

“Kami hanya menerima upah kerja borongan Rp70 juta, Pak. Kami memang didatangkan dari Jawa,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.

Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian pembayaran tenaga kerja, termasuk apakah angka yang disampaikan merupakan keseluruhan biaya pekerja atau mencakup komponen lain. Untuk memastikan hal itu, diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak pengelola kegiatan.

Di sisi lain, besaran biaya tenaga kerja juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja didatangkan dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan alasan tenaga kerja lokal terbatas karena sebagian masyarakat bekerja di sektor pertambangan.

Namun, tanpa rincian jumlah pekerja, lama pengerjaan, jenis pekerjaan, serta sistem pembayaran yang digunakan, kewajaran total biaya tenaga kerja tersebut belum dapat dipastikan.

Progres Pekerjaan dan Spesifikasi Material Dipertanyakan

Sorotan tidak hanya tertuju pada biaya tenaga kerja. Kondisi fisik bangunan di lapangan juga dipertanyakan karena progres pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 75 persen, meskipun target penyelesaian yang disampaikan sebelumnya adalah 11 Oktober 2026.

Sejumlah bagian bangunan yang menjadi perhatian antara lain kusen pintu dan jendela yang disebut menggunakan kayu berkualitas rendah, hasil plesteran yang dinilai kurang rapi, serta rangka atap baja ringan yang merek dan spesifikasinya belum diketahui secara jelas.

Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana anggaran biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam pelaksanaan revitalisasi.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mempertanyakan apakah penggunaan anggaran telah sebanding dengan volume pekerjaan dan kualitas bangunan yang dihasilkan.

Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai biaya tenaga kerja, pembelian material, serta progres pekerjaan penting dilakukan agar penggunaan dana APBN dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Rincian

Kepala TK Pertiwi, Ida, ketika dimintai keterangan mengenai besaran biaya tenaga kerja, belum memberikan penjelasan secara terperinci. Ia sebelumnya menyatakan bahwa pembayaran upah mengikuti kesepakatan dengan pekerja yang didatangkan dari luar daerah.

Penjelasan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara angka Rp95 juta yang disebutkan sebelumnya dan pengakuan pekerja mengenai penerimaan upah borongan sekitar Rp70 juta.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo disebut baru menyampaikan rencana untuk meninjau lokasi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah konkret untuk mengevaluasi penggunaan anggaran dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Masyarakat mendesak agar pihak terkait membuka rincian penggunaan anggaran, terutama biaya tenaga kerja dan pengadaan material. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, kualitas bahan bangunan, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan dokumen perencanaan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pembengkakan biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, dugaan mark up biaya tenaga kerja tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran, bukti pembayaran, serta pemeriksaan fisik pekerjaan. Perbedaan keterangan yang muncul belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

(Reporter: Hapis Botax’s)