Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ

LENSAONE.ID -KOTA JAMBI – Polsek Danau Teluk, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor. Dalam penanganan perkara lainnya, polisi juga memfasilitasi penyelesaian lima kasus dugaan penganiayaan melalui pendekatan restorative justice (RJ) dalam sepekan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Danau Teluk IPTU Hendra Mardongan Tua Situmeang, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H., Senin (12/10/2026).

Dalam kasus curanmor, korban bernama Ade Indra, warga Tanjung Pasir. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024, ketika sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam-merah milik korban hilang dari rumahnya.

Saat itu, korban bersama temannya sempat keluar rumah sebentar. Ketika kembali dan hendak menggunakan sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), Unit Reskrim Polsek Danau Teluk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial MF, warga Jelutung yang bekerja di sektor swasta.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MF di kawasan Ulu Gedong. Saat hendak diamankan, MF disebut berupaya melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankannya.

Selain curanmor, Polsek Danau Teluk juga menangani dugaan penggelapan sepeda motor dengan pelapor Hariyadi, warga Olak Kemang. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial RP diduga membawa sepeda motor milik anak korban setelah meminjamnya dengan alasan kendaraan tersebut mengalami kerusakan.

Terduga pelaku dalam perkara penggelapan itu juga diamankan di kawasan Ulu Gedong. Kedua perkara tersebut kini ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi turut mendalami dugaan keterlibatan para terduga dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk wilayah Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan Jaluko.

Terkait penanganan hukum, polisi menyebut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kedua perkara tersebut. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana masing-masing perkara perlu dipastikan berdasarkan konstruksi hukum serta hasil penyidikan.

Di sisi lain, IPDA KGS. M. Ali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Selain penindakan terhadap dugaan tindak pidana, Polsek Danau Teluk juga mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sejumlah perkara penganiayaan.

Dalam sepekan, tercatat lima perkara menjalani proses penyelesaian melalui pendekatan tersebut. Salah satunya merupakan kasus dugaan pemukulan yang melibatkan paman dan keponakan pada September 2026.

Melalui pendekatan RJ, penyelesaian perkara diupayakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan para pihak yang terlibat.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Danau Teluk, Kota Jambi.

(Reporter: Meric)